Disway Award

Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

KPU--

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Terima Penghargaan Kementerian PANRB RI, Inilah 3 Unit Pelayanan jadi Penilaian

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Sementara untuk Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA:Dibagikan Gratis, Bupati OKU Timur Lanosin Launching Pupuk Organik Cair (POC) bioEnos

- Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS yaitu :

Sementar dalam ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: