Kuat Maaruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J
Setelah mendengarkan berbagai kesaksian dan fakta yang ada, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunihan Brigadir J di rumah dinas Fersy Sambo.-Intan Afrida Rafni---
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Setelah mendengarkan berbagai kesaksian dan fakta yang ada, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Hanya Modal Nonton Video, Anda Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis 720 Ribu Langsung Cair
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Yuk! Raih Untung dari Aplikasi Dapat Saldo DANA Gratis Rp 200.000
Menurut JPU, Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi hal yang meringankan bahwa, Kuat belum pernah menjalani hukuman dan hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Tarif Pelayanan JKN Naik, Iuran BPJS Naik Gak y!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: