Putri Chandrawathi Hari Ini Diperiksa, Ferdy Sambo Disidang Tertutup
Kapolri saat konfrensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto : Disway.id-- ----
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan saat ini tidak ada motif lain selain pelecehan atau perselingkuhan.
“Tidak ada isu lain di luar motif kesusilaan yang terjadi di Magelang, sampai saat ini,” jelas Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
“Ini yang menyebabkan kemarahan saudara FS (Irjen Pol. Ferdy Sambo) tapi itu sementara yang bisa saya sampaikan. Sekarang terus didalami,” imbuhnya.
Soal kemungkinan Putri Chandrawathi-istri Ferdy Sambo akan mengubah keterangannya atau tidak. Semua tergantung pada yang bersangkutan.
Jawaban Kapolri itu menjadi pegangan anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan motif perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepastian terkait motif pembunuhan baru bisa ia sampaikan setelah pemeriksaan Putri Chandrawathi. “Temuan saat ini saudara FS marah dan emosi dengan adanya masalah kesusilaan. Itu sementara yang bisa saya sampaikan,” imbuh Listyo Sigit.
Ditambahkannya, ada empat berkas sudah masuk ke Kejaksaan, Putri Chandrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo akan diperiksa selama dua kali yaki hari ini Kamis 25 Agustus atau Jumat 26 Agustus sebagai tersangka.
Selain itu ada enam anggota Polri yang ditetapkan dalam kategori pelanggaran obstruction of justice.
“Fakta yang kami temukan merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” kata Kapolri.
Ini juga merupakan komitmen Polri terus meningkatkan transparansi publik meski masih ada kekurangan terhadap apa yang dilakukan personel Polri.
Kapolri pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang mencederai rasa keadilan publik.
“Kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi sangat mencederai rasa keadilan publik,” kata Listyo Sigit.
Ia juga mengakui butuh waktu untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, namun atas dukungan dari seluruh pihak, maka Polri akan betul-betul memproses kasus pembunuhan Brigadir J dengan transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Selalu saya tekankan kasus ini diungkap dengan terang benderang dan terbuka kepada publik,” pungkas Kapolri.
Kapolri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, yang dilakukan tertutup.
“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Dedi menyebutkan Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Info dari Wabprof, besok Sidang KKEP FS pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
"Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.
Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Dalam aturan yang sama untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap perwira tinggi (pati), KKEP akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sementara posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada untuk menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.
Kendati demikian, Sugeng meminta kepolisian untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka sehingga meskipun dapat disaksikan publik, sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
"Untuk menjaga ketertiban sidang memang harus diatur sedemikian rupa agar tata tertib sidang dapat terpenuhi," katanya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E
Sugeng mengatakan ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id