Jaksa Penuntut Umum Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam saat Tembak Yosua
Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id--
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Jaksa penuntut Umum (JPU) sudah selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, dengan memberikan tuntutan penjara semur hidup kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
BACA JUGA:CATAT NIH! 6 Bansos Ini Bakal Cair Januari 2023, Siap-siap Ya!
Agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:CATAT! 5 Bansos Bakal Cair Tahun 2023 Ini, Dapatkan Bantuan Hingga Rp4,2 Juta
Fakta baru terkuak ketika jaksa membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah korban yaitu Brigadir Yosua dengan menggunakan sarung tangan hitam.
BACA JUGA:INGAT! 5 Bansos Siap Cair Tahun 2023 Ini Lho, Dapatkan Bantuan Hingga Rp4,2 Juta
Di dalam ruang sidang utama, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memberi tahu Richard Eliezer untuk mengokang senjatanya. Jaksa mengatakan, saat Brigadir Yosua mendekat, terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher korban dan memerintahkan Yosua untuk berlutut sampai terhempas ke depan Sambo.
BACA JUGA:CATAT! Bansos BPNT Rp200.000 Bakal Cair Lagi Januari 2023, Jangan Ketinggalan Infonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: