Tok! Per 1 Januari 2023 UMK OKU Timur Sebesar Rp3.464.303 Sudah Berlaku

Tok! Per 1 Januari 2023 UMK OKU Timur Sebesar Rp3.464.303 Sudah Berlaku

--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2023 telah ditetapkan. Yakni sebesar Rp3.464.303.

BACA JUGA:Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

 

Penetapan UMK sendiri telah disetujui oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 907/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023.

BACA JUGA:KEREN NIH! Cara Cepat Dapat Uang Rp100.000 Klaim Jadi Saldo Dana Gratis Lewat Aplikasi Game

 

 

“Keputusan Gubernur Sumsel terkait UMK OKU Timur sudah keluar. Bahkan sudah kami sampaikan kepada sejumlah perusahaan. Melihat dari nilai UMK tersebut, tidak ada perubahan dari usulan sebelumnya,” Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Baru Rilis Nih! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2023

 

 

Dimana lanjut Elfian, besaran UMK OKU Timur yang telah ditetapkan Gubernur Sumsel H. Herman Deru sesuai dengan usulan dari Pemkab OKU Timur sebelumnya yaitu sebesar sebesar Rp3.464.303. “Alahmdulillah, tidak ada perubahan nilainya. Sesuai dengan yang kita usulkan,” terangnya.

BACA JUGA:Yuk! Download Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Langsung Cair, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: