Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM. Foto: DetikSumsel/net--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur (OKUT) mengusulkan Upah Minimum (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.464.303.
BACA JUGA:Coba Nih! Ternyata Usaha Ternak Ikan Gurame Cukup Menguntungkan
Usulan UMK tersebut disampaikan kepada Guburnur Sumatera Selatan H Herman Deru, SH, MM. Ada kenaikan 7,63 persen dari UMK tahun 2022 yakni Rp3.182.655.
BACA JUGA:Baru Saja Bebas Ehh Ketangkap Lagi, Ini Kasusnya
“Benar, UMK kita sudah diusulkan ke Gubernur Sumsel. Dimana Bupati OKUT H. Lanosin Hamzah, ST telah mengusulkan besaran UMK yakni Rp3.464.303,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM Jum’at 2 Desember 2022.
BACA JUGA:Pelamar Luar OKU Bisa Tes di Kominfo, Asalkan
Dikatakan Elfian, kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKUT pada tanggal 30 November 2022 lalu. Yang anggotnya yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.
BACA JUGA:KEREN NIH! Cara Cepat Dapat Uang Rp100.000 Klaim Jadi Saldo Dana Gratis Lewat Aplikasi Game
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung