Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024

Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024

daerah yang sudah bahas UMK di antaranya Palembang, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas, Muratara, Muba, dan Muara Enim. --

Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024 

Okutimurpos.com - Gubernur Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874.

Namun beberapa kabupaten/kota di provinsi ini memiliki Dewan Pengupahan yang memungkinkan mereka untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berbeda. 

Berikut adalah daftar UMK untuk beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang berlaku mulai Januari 2024:

1. Palembang.

 Dewan Pengupahan Palembang telah merekomendasikan UMK 2024 sebesar Rp3.677.591, naik 3,86 persen dari UMK 2023. Keputusan ini masih menunggu tanda tangan Gubernur.

2. Banyuasin.

Kabupaten Banyuasin telah menetapkan UMK 2024 sebesar Rp3.488.288, dengan kenaikan 1,6 persen dari UMK 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Upah Minimum Kabupaten OKU Timur Tahun Depan Diprediksi Bakal Naik

3. OKU Timur.

UMK 2024 di OKU Timur akan naik sebesar Rp56.537,42 (1,63 persen) dari UMK 2023, menjadi Rp3.520.840.

 

4. Musi Rawas.

 UMK 2024 di Musi Rawas akan sama dengan UMK di Kabupaten Muratara, yaitu Rp3.564.933, dengan kenaikan Rp28.700 dari UMK 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: