Tok! Per 1 Januari 2023 UMK OKU Timur Sebesar Rp3.464.303 Sudah Berlaku

--
Ia menyebut, ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam surat keputusan gubernur terkait UKM OKU Timur ini, diantaranya UMK OKU Timur sebesar Rp3.464.303 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari, atau 40 jam kerja seminggu.
BACA JUGA:Terbaru Tahun 2023! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp500.000 Langsung Cair
Kemudian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten OKU Timur yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
BACA JUGA:KESEMPATAN TERBUKA! Saldo DANA Gratis Rp400.000 Langsung Cair, Ini Linknya!
“Penetapan UMK OKU Timur ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2023, diharapkan perusahan dapat mematuhinya,” imbuh Elfian.
BACA JUGA:Ini Dia Penyelam Yang Berhasil Temukan Jasad Riko di Danau Ranau, Warganet Beri Apresiasi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur (OKUT) mengusulkan Upah Minimum (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.464.303. Usulan UMK tersebut disampaikan kepada Guburnur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH, MM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: