Tok! Per 1 Januari 2023 UMK OKU Timur Sebesar Rp3.464.303 Sudah Berlaku

--
BACA JUGA:Ingin Dapat Saldo DANA Gratis Rp 1000.000 Langung Masuk Dompet? Ini Caranya!
Ada kenaikan 7,63 persen dari UMK tahun 2022 yakni Rp3.182.655. “Benar, UMK kita sudah diusulkan ke Gubernur Sumsel. Dimana Bupati OKUT H. Lanosin Hamzah, ST telah mengusulkan besaran UMK yakni Rp3.464.303,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM Jum’at 2 Desember 2022.
BACA JUGA: ASYIK! Gratis Saldo DANA Rp1.370.000 Hanya dari Aplikasi Ini, Unduh Aplikasinya Yuk
Dikatakan Elfian, kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKUT pada tanggal 30 November 2022 lalu. Yang anggotnya yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dari hasil rapat tersebut mayoritas setuju kenaikan 7,63 persen dari upah sebelumnya.
BACA JUGA:CEPETAN NIH! Saldo DANA Gratis sampai Rp500 Ribu, Bikin Ceria Awal Tahun 2023
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Upak Minimum. “Rapat yang kami adakan tujuannya adalah untuk membahas UMK tahun 2023, yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja atau buruh.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Saldo DANA Gratis Pemerintah Rp700 Ribu Langsung Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: