Tok! Per 1 Januari 2023 UMK OKU Timur Sebesar Rp3.464.303 Sudah Berlaku

Tok! Per 1 Januari 2023 UMK OKU Timur Sebesar Rp3.464.303 Sudah Berlaku

--

 

Di lain pihak pengusaha tidak berkeberatan akan adanya kenaikan UMK 2023 ini,” imbuhnya. Selain itu, usulan UMK ini tentunya juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 pada pengupahan pada pasal 30 ayat (1) Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo Dana 1,5jt, Cair Setiap Hari, Buruan!

 

 

Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan upah minimum Provinsi dan ayat (2) Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. “Dengan begitu, UMK kita (OKUT) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” pungkas Elfian. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: