PNS dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Menjadi Harapan yang Didukung Regulasi Hasil Review Antar Menteri
Ilustrasi pns. Foto: its/net--
"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Meledak di Muara Enim, Kapolda Copot Kapolsek Gunung Megang
Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri. RUU ASN telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. "Ini yang banyak diusulkan oleh para ASN di daerah dan juga teman-teman DPR.
Nanti kita lihat seperti apa pembahasannya, nanti akan kami dengar dari mereka, tentu nanti akan kami berdiskusi dengan teman-teman DPR dan kemampuan keuangan pemerintah bersama menteri keuangan," kata Anas.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Sembako 700 KK Nelayan Terdampak Penyesuaian Harga BBM
Dengan catatan terbaru ini, realisasi perubahan skema dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dari yang selama ini pay as you go menjadi fully funded hingga bisa mendapatkan total dana Rp 1 miliar masih belum juga jelas.
BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka sebelumnya juga telah mengatakan hingga kini pihaknya masih gencar melakukan simulasi yang cukup panjang untuk mengubah skema pensiunan para PNS tersebut.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: