Kasus Mario Dandy Bongkar Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak, Sri Mulyani Didesak Segera Berbenah!
Gedung Kementerian Keuangan/Ilustrasi----
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20 tahun) terhadap David (17) seakan menjadi pembuka tabir kemewahan gaya hidup keluarga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun tetap ada hikmahnya, kejadian ini dinilai sebagai momentum tepat bagi Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan pembenahan institusi perpajakan Indonesia.
"Sorotan publik terhadap gaya hidup mewah di kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak.Maka sudah saatnya jika Kemenkeu melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, dalam keterangannya, Minggu 26 Februari 2023. Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy, anak dari mantan pegawai eselon II Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, membawa efek berantai.
"Gaya hidup Mario Dandy membuat pertanyaan akan asal kekayaan dari sang ayah yang mencapai Rp 56 miliar," ucapnya. Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan adanya indikasi keanehan pada transaksi keuangan milik Rafael. Publik pun mendesak agar ada transparansi dan pengawasan ketat bagi pegawai Ditjen Pajak. "Dari segi tunjangan kinerja (tukin) sebagai aparatur sipil negara (ASN) pegawai Ditjen Pajak tercatat sebagai penerima terbesar," ujarnya.
Politikus PKB itu mengatakan, publik selama ini juga tidak mempermasalahkan jika tukin dari pegawai Ditjen Pajak lebih tinggi dibandingkan dengan ASN lainnya. Mereka memahami jika tukin tinggi tersebut untuk menjaga agar pegawai Ditjen Pajak tidak tergoda main mata dengan wajib pajak sehingga pendapatan negara tetap terjaga. "Harus diakui tukin tinggi tersebut salah satunya untuk menjaga integritas dari pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan kita fine-fine saja dengan hal itu," tuturnya.
"Tapi hal itu akan menjadi masalah jika tukin sudah tinggi tetapi mereka tetap main mata dengan wajib pajak untuk memperkaya diri sendiri," sambungnya. Rasio pajak di Indonesia masih di kisaran 10-12 persen dari PDB. Angka ini masih di bawah rasio pajak negara-negara dengan tingkat pendapatan rendah (low income) yang ada di kisaran 14-15 persen.
"Tentu akan sangat menyakitkan jika rasio pendapatan pajak yang relatif rendah ini ternyata dibuat main mata pegawai Ditjen Pajak dengan wajib pajak," katanya. Fathan mendesak agar Menkeu Sri Mulyani mengambil langkah konkret untuk mengaudit semua laporan harta kekayaan para pegawai di Ditjen Pajak.
Jika ditemukan indikasi ketidakseimbangan antara pendapatan dan besaran kekayaan maka harus ada sanksi tegas. "Ingat kepercayaan publik ini sangat krusial untuk menjaga animo wajib pajak memenuhi kewajiban mereka," tegasnya.
"Jangan sampai kasus harta kekayaan jumbo milik pegawai eselon II tersebut memicu spekulasi liar terkait integritas para pegawai pajak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: