PNS dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Menjadi Harapan yang Didukung Regulasi Hasil Review Antar Menteri

PNS dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Menjadi Harapan yang Didukung Regulasi Hasil Review Antar Menteri

Ilustrasi pns. Foto: its/net--

Belum ada tahapan ke finalisasi perubahan skema. "Belum lah 2023. Masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar," kata Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 16 Desember2022.

 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Syarat dan Formasi Jabatan Cek Disini

Seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

 

 

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

BACA JUGA:Catat, BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Persyaratan Berikut Cara Mendaftar

 

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

BACA JUGA:Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani

 

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar. Seperti diberitakan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.

 

BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK Dibuka Awal Oktober, Pemerintah Sediakan 319.797 Formasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: