Catat, BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Persyaratan Berikut Cara Mendaftar

Catat, BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Ini Persyaratan Berikut Cara Mendaftar

Ilustrasi PPPK/ist--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tenaga teknis tahun anggaran (TA) 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 tenaga teknis ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan

Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BKN Tahun Anggaran 2022. Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK  Tenaga Teknis meliputi:

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;

2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan

3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Berikut Persyaratan PPPK

 
 

A. Persyaratan Umum

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha

Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun 

sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan 

sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, 

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara 

Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai 

Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

 

Jenjang Pendidikan IPK Minimal

D-III: 2,75 dari skala 4,00

S-1: 3,00 dari skala 4,00

S-2: 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan 

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 
 

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 
 

12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14.Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber 

Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/

yayasan.

15.Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel 

deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit 

Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam 

menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 
 

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

d. Melakukan swafoto;

e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); 

f. Mencetak Kartu Informasi Akun. 

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;

5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

 
 

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format.

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan 

dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus 

Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;

i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id