Seleksi Guru PPPK Dibuka Awal Oktober, Pemerintah Sediakan 319.797 Formasi
Ilustrasi seleksi CPNS.-dok-fin.co.id--
JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada awal Oktober 2022.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 319.797 formasi.
“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi," kata Nunuk, Jumat 30 September 2022.
Menurutnya, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru.
Dia menambahkan jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah.
“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” jelas dia lagi.
Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.
Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda.
Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.
“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.
Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.
Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022.
Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id