Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani

Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ist/net--

OKUTIMURPOS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi penjelasan sekaligus bantahan yang disampaikannya melalui instagram miliknya.

 

Ia dengan panjang lebar dia membantah berita berjudul pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.

 

Menurutnya, untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak, tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, Selasa 3 Januari 2023.

 

Ani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

 

Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen. Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

 

Ia pun menanggapi komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat. "Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak," tulis Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani pun menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: