Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani

Soal Gaji 5 Juta Kena Pajak, Ini Kata Menkeu Srimulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ist/net--

Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen. Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg.

 

Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

 

"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," jelas Sri Mulyani.

 

Dia juga mengajak membangun Indonesia bersama. ''Negeri Kita sendiri Milik KIta Semua,'' Jaga emosi anda , jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita. Salam sehat dan Tahun baru.

 

Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak.Bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan lainnya. ''Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak,''pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: