Siap-siap, Wajib Pajak Bakal Berurusan dengan Kejaksaan

Siap-siap, Wajib Pajak Bakal Berurusan dengan Kejaksaan

Kepala BPPRD OKU Timur menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait penagihan wajib pajak yang nakal.-baik-liputan

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Untuk mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur. Mereka yang membandel akan berurusan dengan kejaksaan.

 

BACA JUGA:400 CJH Jadi Prioritas Musim Haji 2023, Kemenag OKU Timur Belum Terima Penambahan Kuota

 

Hal ini tertuang dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur. Dalam hal kerjasama optimasisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

 

BACA JUGA:Pelamar Luar OKU Bisa Tes di Kominfo, Asalkan

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur Meriza Novilia SE, dengan dilakukannyo MOU bersama Kejari OKU Timur, pihaknya akan sangat terbantukan untuk mengejar wajib pajak yang bandel.

 

"MOU ini untuk menagih wajib pajak, terutama vendor- vendor yang tidak taat seperti di wilayah Belitang," ujar Meriza.

 

 

Dikatakannya, di OKU Timur terdapat 10 dari 11 objek pajak dan retribusi yang ditetapkan, yaitu pajak hotel, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak restoran yang telah 13 titik sdh dipasang tapping box, PBB, pajak hiburan, BPHTB, dan lain-lain.

BACA JUGA:Kasus Video Anak Dikunci di WC SPBU, Ini Kata Polres OKU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan