hut okut22
Disway Award

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Periode 2020-2024

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Periode 2020-2024

Foto: dok KPK - Tersangka YCQ Mantan Menteri Agama resmi ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi, 12 Maret 2026--

OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang merupakan Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

 

 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan IAA (Staf Khusus Menteri Agama) sebagai tersangka. YCQ diduga melakukan pengondisian dengan menggeser dan mengubah komposisi kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

 

 

Perubahan ini dilakukan pada 8.000 kuota haji tambahan di tahun 2023 dan 20.000 kuota haji tambahan di tahun 2024. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp622 M.

 

 

Langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji juga menjadi pemantik untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta demi melindungi hak para jemaah haji.

 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YCQ selaku Menteri Agama Periode 2020-2024 dan IAA mantan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji.

 

KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas periode 2020 - 2024 sebagai tersangka dugaan korupsi Haji tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: