KPK OTT Oknum Mafia Pengadilan Negeri, Barang Bukti Rp850 Juta
Foto: dok KPK - Konferensi pers Terkait OTT KPL di Pengadilan Negeri Depok, Sabtu Februari 2026--
OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan oknum mafia di Pengadilan Negeri Depok, Jumat 06 Februari 2026.
Dari para tersangka ini diamankan barang bukti senilai Rp850 terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka EKA Ketua PN Depok, BBG Wakil Ketua PN Depok, YOH Jurusita di PN Depok, TRI Direktur Utama PT KD dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD.
Konstruksi perkaranya diawali dengan adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar dari EKA bersama-sama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD atas percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Namun pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya mencapai kesepakatan atas fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.
Selanjutnya, pencairan dana tersebut dilakukan melalui cek fiktif oleh PT KD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

