KPK OTT Oknum Mafia Pengadilan Negeri, Barang Bukti Rp850 Juta
Foto: dok KPK - Konferensi pers Terkait OTT KPL di Pengadilan Negeri Depok, Sabtu Februari 2026--
Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp850 juta di dalam ransel.
Atas perbuatannya para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk tersangka EKA, BBG, YOH, TRI bersama-sama dengan BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terkait penerimaan lainnya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

