Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi
Ilustrasi kilas balik perubahan harga BBM sepanjang 2022. Foto: ist--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Berlaku mulai 2023 nanti, tata cara membeli BBM Pertalite dan Solar, jangan sampai salah lagi. Pada 2023 ada tata cara yang harus diketahui dan dipatuhi masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Dengan begitu, pengguna kendaraan tidak bisa dengan sembarangan lagi membeli BBM di SPBU. Hal ini karena Pemerintah pada 2023 sudah memperketat konsumsi BBM subsidi.
BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jemaah Doakan Sumsel Bebas dari Segala Bencana
Bahkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang menggodok aturan baru BBM subsidi yang ditargetkan resmi berlaku pada 2023 mendatang.
BACA JUGA:3 Aplikasi Ini Dijamin Beri Kamu Saldo DANA Gratis, Gak Ribet Lho
Pembahasan aturan baru BBM subsidi ini terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:Gubernur: Kerukunan Antar Etnis Anggota PNSB, Modal Utama Menjaga Sumsel Zero Konflik
Peraturan Presiden (Perpres) itu mengatur konsumsi BBM subsidi. Pengguna BBM bersubsidi yang disalurkan oleh Pertamina harus memenuhi kriteria tertentu. Mulai 2023, masyarakat tidak bisa seenaknya membeli BBM Pertalite dan Solar.
BACA JUGA:Atlit ini Jatuh dari Jembatan Tertimpa Barang Bawaan
Ada tata cara yang harus diikuti, sesuai dengan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu nanti. Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus melalui aplikasi MyPertamina.
BACA JUGA:6 Kapolres Mutasi, 1 Diantaranya Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono
Hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina saja yang memdapat beli Pertalite dan Solar. Namun begitu, untuk terdaftar dalam aplikasi MyPertamina harus memenuhi kriteria tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: