CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari

CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari

Ilustrasi Cuti Bersama. Foto: ist/net--

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS mendapatkan cuti bersama ditahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ternyata Ini Yang Membuat Bantuan PKH Milikmu Tak Cair Lagi, Ini Penjelasannya

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 23 Desember 2022 memutuskan Cuti Bersama tahun 2023 sebanyak delapan hari.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini

Keppres ini diterapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA:Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim

Adapun cuti bersama PNS yang termuat dalam Keppres adalah sebagai berikut:

- 23 Januari jatuh pada hari Senin perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzli.

BACA JUGA:Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Raajiuun, Abdul Hamid, Sosok Pak Ogah di Film Si Unyil Meninggal Dunia

- 23 Maret 2023 jatuh pada hari Kamis cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

BACA JUGA:Bekas Tapak Kaki Diduga Harimau di Muaratara, Ini Hasil Sementara Tim BKSDA Sumsel

- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 jatuh pada hari Jumat, Senin, Selada dan Rabu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Pelaksanaan APBD OKU Timur 2022 Berjalan Sesuai Direncanakan

- 2 Juni 2023 jatuh pada hari Jumat cuti bersama Hari Raya Waisak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: