Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim

Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim

Roy Suryo-Tangkapan Layar-disway.id--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim menetapkan vonis terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo selama 9 bukan penjara atas kasus Meme stupa Borobudur, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Bekas Tapak Kaki Diduga Harimau di Muaratara, Ini Hasil Sementara Tim BKSDA Sumsel

BACA JUGA:Herman Deru: Ponpes di Sumsel Mampu Bersaing dengan Daerah Lain Mencetak SDM Berkualitas

Selain itu, Hakim juga menegaskan barang bukti berupa akun Twitter milik Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2 untuk dihapus dan dimusnahkan hingga tidak bisa digunakan kembali.

BACA JUGA:Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Raajiuun, Abdul Hamid, Sosok Pak Ogah di Film Si Unyil Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pelaksanaan APBD OKU Timur 2022 Berjalan Sesuai Direncanakan

"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ujar Majelis Hakim bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Pergoki Suami Selingkuh dengan Ibu Kandungnya, Bikin Hati Norma Risma Pilu, Ini Curhatnya di Medsos

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli yang Bikin Resah Sopir saat Melintas di Jalan Lingkar Prabumulih

Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi ujaran kebencian dengan maksud permusuhan individu dengan membawa unsur SARA.

BACA JUGA:INGAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023

 

BACA JUGA:Satu-satunya Camat Perempuan di OKU Timur, Kini Ciptakan Program Unggulan, 1 Diantaranya 'Si Jagung'

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu 28 Desember 2022, Majelis Halim membacakan vonis 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: