CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari

CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari

Ilustrasi Cuti Bersama. Foto: ist/net--

Muhadjir menjelaskan 26 Desember setelah libur Natal masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti tanggal tersebut dilakukan cuti bersama. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: