CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari
![CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari](https://okutimurpos.disway.id/upload/62bb111501d679cb1f2b607c5c6e2105.jpg)
Ilustrasi Cuti Bersama. Foto: ist/net--
Muhadjir menjelaskan 26 Desember setelah libur Natal masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti tanggal tersebut dilakukan cuti bersama. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: