Begini Pose dan Foto ASN yang Dilarang Jelang dan Selama Pemilu 2024

Begini Pose dan Foto ASN yang Dilarang  Jelang dan Selama Pemilu 2024

Inilah contoh pose yang dilarang untuk ASN jelang dan selama pemilu 2024--

Begini Pose dan Foto ASN yang Dilarang  Jelang dan Selama Pemilu 2024

Okutimurpos.com-  Demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS  diberikan pembatasan ketat, terkait pose foto yang dapat mengindikasikan dukungan politik.

Larangan ini termaktub dalam SKB Nomor 22 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.

Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, menekankan bahwa aturan ini penting.

Tujuannya  untuk memastikan bahwa ASN tidak memberikan dukungan politik melalui foto.

BACA JUGA:Selamat Atas Pelantikan 5 Komisoner KPU Sumatera Selatan, Berikut Latar Belakang Mereka

Beberapa pose tangan yang dilarang selama Pemilu mencakup:

-Jempol diangkat ke atas.

-Pose telepon dengan jempol dan kelingking diangkat.

-Jempol dan telunjuk diangkat.

-Gaya hati 'saranghaeyo' Korea Selatan.

-Simbol 'ok' dengan tiga jari diangkat.

-Gaya 'peace' atau angka dua.

-Mengangkat lima jari.

-Jari telunjuk diangkat.

-Pose metal dengan mengangkat jempol, telunjuk, dan kelingking.

BACA JUGA:KPU Rp 39,8 Milliar-Bawaslu Rp 15,1 Milliar, Bupati Enos Teken Perjanjian Dana Hibah Pilkada

ASN masih diizinkan berfoto dengan pose lain, seperti tangan mengepal, asalkan tidak termasuk pose di atas.

Aturan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi.(*)

BACA JUGA:Ini Nama-nama DCT Anggota DPRD OKU Timur 2024, Cek Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: