CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari

CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari

Ilustrasi Cuti Bersama. Foto: ist/net--

BACA JUGA:Pergoki Suami Selingkuh dengan Ibu Kandungnya, Bikin Hati Norma Risma Pilu, Ini Curhatnya di Medsos

- 26 Desember 2023 jatuh pada hari Selasa cuti bersama Hari Raya Natal.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli yang Bikin Resah Sopir saat Melintas di Jalan Lingkar Prabumulih

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

BACA JUGA:INGAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

BACA JUGA:Satu-satunya Camat Perempuan di OKU Timur, Kini Ciptakan Program Unggulan, 1 Diantaranya 'Si Jagung'

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta.

BACA JUGA:Ada 16 Titik CCTV Tersebar di Polres Prabumulih, Ini Tujuannya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:CATAT! Antisipasi Kemacetan Tahun Baru 2023, Bakal Ada Pengalihan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Belitang

Adapun Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 agar dapat dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Usai Rampok Motor, Dua Pelaku Begal Dikepung Polisi

Sementara di akhir tahun 2022 ini pemerintah memastikan tidak ada cuti bersama. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadji Effendy. Dengan demikian tidak ada cuti bersama setelah libur natal tanggal 25 Desember.

BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: