Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Ilustrasi asn pensiun dini. Foto: ist/net--

Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya. Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

BACA JUGA:Lahir di Tanggal Ini, Kamu Akan Sukses dan Beruntung di Tahun 2023, Cek Disini Tanggal Lahir Kamu!

“Konsultasi dengan DPR ini tentunya agar kebijakan ini mendapat legitimasi dari wakil rakyat dan mengurangi gejolak yang mungkin akan muncul di tengah masyarakat atas kebijakan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya

Persetujuan DPR RI harus dilakukan agar RUU ASN tersebut diterima publik dengan baik. Oleh karena itu edukasi publik harus dilakukan sejak dini jangan mengulang kesalahan seperti UU IKN, ciptaker dan KHUP,” imbaunya.

BACA JUGA:Shio yang Beruntung di 2023 Bisa Jadi Ada Kamu

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas mengatakan, terkait dengan RUU ASN ini, para PNS akan diberikan dua opsi.

BACA JUGA:Gak Perlu Ribet, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Terbukti Langsung Cair!

Opsi ini akan menjadi salah satu skema pengakhiran tugas para PNS. Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

BACA JUGA:INGAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan 2 opsi bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Pertama, apakah tetap akan melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

BACA JUGA:Selain Terus Selidiki Pemeran Kebaya Hijau, Polisi Juga Bidik Penyebar Videonya

Aswar menjelaskan, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: