Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya

Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya

Ilustrasi kilas balik perubahan harga BBM sepanjang 2022. Foto: ist--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Pemerintah memutuskan jenis BBM Pertamina disuntik mati melalui ESDM mulai 1 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Piala AFF, Timnas Indonesia Pesta Gol dengan Skor 7-0 saat Hadapi Brunai Darussalam

Keputusaan jenis BBM Pertamina disuntik mati tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

 

BACA JUGA:INGAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

Dalam keputusan ESDM tentang jenis BBM Pertamina disuntik mati 2022 ini juga sekaligus merupakan perubahan atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 62. K/12/MEM/2020.

 

BACA JUGA:Selain Terus Selidiki Pemeran Kebaya Hijau, Polisi Juga Bidik Penyebar Videonya

Keputusan tersebut tentang pengaturan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis jenis Bensin dan Solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian BBM nelayan.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Dalam keputusan Nomor 245 tertulis bahwa berdasarkan standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin atau gasoline RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

 

BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: