Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Ilustrasi asn pensiun dini. Foto: ist/net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) ASN yang memuat aturan pensiun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Inilah Tren Bisnis di 2023, Ada Bisnis Content Creator

RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam pembahasan di DPR RI. Di dalam RUU perubahan ini memuat aturan tentang pensiun dini massal bagi PNS.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat ikut memberikan pendapatnya. Menurut Achmad Nur Hidayat, sebelum RUU ASN ini disahkan menjadi UU dan berkekuatan hukum tetap, perlu pertimbangan yang matang.

BACA JUGA:Fokus Pemerintah Tahun 2023, selesaikan Tenaga Non-ASN, Rekrut CPNS dan PPPK

“Rencana Amandemen UU 5/2014 harus dilakukan penuh pertimbangan dan pemilihan waktu yang tepat,” ujar Achmad dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat 23 Desember 2022.

BACA JUGA:SKK Migas–Medco E&P Berhasil Temukan Gas di Blok South Sumatera

Achmad menilai, pensiun dini massal PNS seperti yang direncanakan pemerinah hanya akan menambah angka kemiskinan baru. Hal ini bukan tanpa alasan, jika merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang melambat di bawah 5 persen saat ini.

BACA JUGA:Kecam Tindakan Penyiraman Air Keras, Polisi Lakukan Olah TKP

“Sebab bila ekonomi tumbuh lambat dibawah 5 persen, pensiun massal PNS tersebut menambah jumlah kemiskinan baru dan pengangguran massal,”ungkap Achmad.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Sejumlah Sungai di OKU Timur Lakukan Normalisasi

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu.

BACA JUGA:5 Wartawan di OKUS Kena 'Hajar' Cuka Para, Kenapa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: