Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru

Ilustrasi asn pensiun dini. Foto: ist/net--

hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:Amankan Perayaan Natal di Gereja Wilayah Hukum Polsek Belitang II, Berlakukan Satu Pintu Keluar Masuk

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

BACA JUGA:Tarif Tol Kayuagung - Palembang Diskon 50 Persen Untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Hingga 1 Januari 2023

lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini.

BACA JUGA:Masuki Libur Akhir Tahun, Jalan Raya Martapura-Pematang Panggang Jadi Primadona, Jarak Tempuh Semakin Cepat

Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

BACA JUGA:Hamparan Sawah Bikin Hati Adem, Keunggulan Jalur Belitang-Pematang Panggang

PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.

BACA JUGA:Ekonomi Syariah Terus Didongkrak, Bank Sumsel Babel Bantu Mart Booth, Enos: Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil

Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.

BACA JUGA:Yang Ditunggu Tiba, Bansos PKH 2023 Tahap 1 Segera Cair

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.

BACA JUGA:Fokus Pemerintah Tahun 2023, selesaikan Tenaga Non-ASN, Rekrut CPNS dan PPPK

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: