Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM. Foto: DetikSumsel/net--
“Dengan begitu, UMK kita (OKUT) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” pungkas Elfian. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung