Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM. Foto: DetikSumsel/net--

 

 

 

“Dengan begitu, UMK kita (OKUT) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” pungkas Elfian. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung