Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM. Foto: DetikSumsel/net--
Dari hasil rapat tersebut mayoritas setuju kenaikan 7,63 persen dari upah sebelumnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Upak Minimum.
“Rapat yang kami adakan tujuannya adalah untuk membahas UMK tahun 2023, yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja atau buruh. Di lain pihak pengusaha tidak berkeberatan akan adanya kenaikan UMK 2023 ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:Hanya Modal Nonton Video Bisa Cair Sampai Rp100 Ribu, Penasaran caranya? Cek di Sini!
Selain itu, usulan UMK ini tentunya juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 pada pengupahan pada pasal 30 ayat (1) Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan upah minimum Provinsi dan ayat (2) Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung