Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

SIDOARJO -  Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin masing masing divonis 4 tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya Sidoarjo Jawa Timur Kamis (2/6).

Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara kata Hakim Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu jaksa penuntut umum JPU Wawan Yunarwanto menyebut vonis itu sangat ringan karena jaksa menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara, Oleh karena itu pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.

Kami ke depan akan pikir pikir dahulu kata Wawan seusai sidang.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bupati Probolinggo Puput Bunadi Wibakso menganggap pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum kata dia.

"kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut, Kami masih pikir pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan penjabat kepala desa tahun 2021 Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

BACA JUGA:Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih juga Terbelit Kasus Korupsi Bawaslu OKUT, Kajari Prabumulih Jelaskan Begini

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto Ada pula Ali Wafa Mawardi Mashudi Maliha Mohammad Bambang Masruhen Abdul Wafi Kho im Ahkmad Saifullah Jaelani Uhar Nurul Hadi Nuruh Huda Hasan Sahir Sugito dan Samsuddin.(ant/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: