Sosialisasi Pelaksanaan Inpres No 10 Tahun 2025 Tentang Penyerapan Hasil Jagung di OKU Timur
Perum Bulog OKU dan Forkopimda OKU Timur Bahas Implementasi Inpres Inpres No 10 Tahun 2025 di Polres OKU Timur, 23 Juli 2025--
Selanjutnya dalam pelaksanaannya Perum Bulog akan mengambil langsung penjualan Jagung ke wilayah tersebut seperti di Kecamatan Belitang I, II dan III wilayah lain Kabupaten OKU Timur.
Diketahui Inpres ini menugaskan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Jagung, termasuk pengolahan Jagung hasil serapan menjadi sesuai standar kualitas CJP.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
