Disway Award

Sosialisasi Pelaksanaan Inpres No 10 Tahun 2025 Tentang Penyerapan Hasil Jagung di OKU Timur

Sosialisasi Pelaksanaan Inpres No 10 Tahun 2025 Tentang Penyerapan Hasil Jagung di OKU Timur

Perum Bulog OKU dan Forkopimda OKU Timur Bahas Implementasi Inpres Inpres No 10 Tahun 2025 di Polres OKU Timur, 23 Juli 2025--

 

 

Perum Bulog dalam sosialisasi tersebut juga tidak membedakan jalan rusak maupun jalan yang tidak rusak untuk pembelian harga penjualan Jagung

 

 

 

Perum Bulog akan membayar sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Jagung adalah sebagai berikut: 

 

Jagung Pipilan Kering di tingkat Petani Kadar Air 18-20% Rp. 5.500,- / Kg

Jagung Pipilan Kering di Gudang Perum Bulog Kadar Air Maks ( 14% ) Rp. 6.400,- / Kg. 

 

 

Selain itu dalam dialog bersama tersebut Perum Bulog Cabang OKU Raya menyampaikan bagi masyarakat wilayah OKU Timur yang akan menjual hasil Jagung meminta agar Bhabinkamtibmas setempat dapat menghubungi langsung Perum Bulog. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: