Sosialisasi Pelaksanaan Inpres No 10 Tahun 2025 Tentang Penyerapan Hasil Jagung di OKU Timur
Perum Bulog OKU dan Forkopimda OKU Timur Bahas Implementasi Inpres Inpres No 10 Tahun 2025 di Polres OKU Timur, 23 Juli 2025--
OKUTIMUR POS.COM - Pemerintah Kabupaten bersama Perum Bulog dan Polres OKU Timur gelar Sosialisasi Inpres Jagung mengacu pada upaya penyuluhan dan penjelasan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengadaan dan pengelolaan Jagung dalam negeri, termasuk penyaluran cadangan Jagung Pemerintah.
Sosialisasi tersebut berlangsung di di Aula Wicaksana Leghawa Polres OKU Timur yang dihadiri Kepala Dinas terkait, Kapolres OKUT, Kepala Perum Bulog OKU, Bhabinkamtibmas, Polsek Jajaran Polres, PPL serta Kelompok Petani Jagung Kabupaten OKU Timur, Rabu 23 Juli 2025.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,M.H dalam pidatonya menyebutkan, Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan produksi dan memastikan ketersediaan Jagung di wilayah kabupaten serta melindungi petani Jagung.
"Instruksi Presiden ini, yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, menetapkan beberapa poin penting terkait Jagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
