Disway Award

Dugaan Korupsi Sebesar Rp285 Triliun, Jampidsus Tetapkan 9 Orang Tersangka PT Pertamina

Dugaan Korupsi Sebesar Rp285 Triliun, Jampidsus Tetapkan 9 Orang Tersangka PT Pertamina

Foto: YT Kejaksaan - Konferensi pers kejaksaan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis 10 Juli 2025--

Harli Siregar menyebutkan, Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan, " Pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait