Dugaan Korupsi Sebesar Rp285 Triliun, Jampidsus Tetapkan 9 Orang Tersangka PT Pertamina
Foto: YT Kejaksaan - Konferensi pers kejaksaan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis 10 Juli 2025--
OKUTIMURPOS. COM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 285 triliun .
Hal tersebut disampaikan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui konferensi persnya pada Kamis 10 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
"Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah), " Ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
