Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel
Foto: YT Kejati Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Gubernur Sumsel pada Kamis tanggal 10 Juli 2025--
OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada Kamis tanggal 10 Juli 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.
"Lanjutan dari pemeriksaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018," katanya.
Vanny juga menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
"Dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025," tambahnya.
Menurutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H melakukan penggeledahan pada lokasi rumah di Jalan Merdeka Kota Palembang yang merupakan milik tersangka Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kepala Dinas PMD OKU Timur Bantah Intruksikan Pungutan Biaya Pilkades
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
