Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini
Inilah vonis terhadap pelaku penista agama--
Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Medan pada 23 November 2022.
Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol, menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan selama 20 hari untuk persiapan sidang.
Rudi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana, atas dugaan penistaan agama.
Komentarnya tentang ‘menguliti Tuhan’ di YouTube memicu kekhawatiran dan laporan kepada Polrestabes Medan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: