Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini

Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini

Inilah vonis terhadap pelaku penista agama--

Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini  

OKUTIMURPOS.COM- Penangkapan Lukman Dolok Saribu, pelaku yang diduga penista agama oleh Polres Toba Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kepada kasus sebelumnya.

Yaitu seorang YouTuber dari Medan Sumatera Utara bernama Rudi Simamora yamg divonis hukuman penjara selama satu tahun, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaku terbukti melakukan penistaan agama melalui akun YouTube miliknya. 

Ketok palu Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin itu dijatuhkan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Rudi terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tindakannya berpotensi menyebabkan perpecahan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), khususnya di Kota Medan.

BACA JUGA:Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Setelah vonis dijatuhkan, baik Rudi maupun jaksa menerima putusan tersebut. 

Ya, kasus ini bermula ketika Rudi menghina agama Islam di YouTube pada 5 November 2022.

Patroli siber Polrestabes Medan, termasuk Habibi Cendrawasih Salosa, D.P Rumapea, dan Togu F Malau, menemukan video tersebut saat melakukan patroli siber.

Selanjutnya, mereka menemukan konten serupa di akun TikTok "Hidayah Mualaf Channel", yang terkait dengan YouTube "Anak Batak". 

BACA JUGA:Diringkus, Terduga Penista Agama dan Penghina Nabi Muhammad di Sumatera Utara oleh Polres Toba

Rudi ini ditangkap oleh Polrestabes Medan pada tanggal 6 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: