Lain Lagi, Kalau Selebgram Lina Mukherjee yang Menghebohkan Ini Telah Dihukum 2 Tahun Penjara

Lain Lagi, Kalau Selebgram Lina Mukherjee yang Menghebohkan Ini Telah Dihukum 2 Tahun Penjara

Selebgram Lina Mukherjee, yang divonis 2 tahun penjara dan ajukan banding--

Lain Lagi, Kalau Selebgram Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara 

OKUTIMURPOS.COM- Ada Lukman Dolok Saribu yang diduga melakukan penistaa agama, kini dibekuk dan diperiksa oleh Polrest Toba Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya ada Rudi Simamora, youtuber yang telah divonis 1 tahun karena pernyataan atau komentarnya yang akan 'Menguliti Tuhan' terbukti menghina agama.

Terdakwa Rudi Simamora ini akhirnya divonis satu tahun penjara.

Namun lain lagi yang menimpa Selebgram Lina Lutfiawati atau dikenal sebagai Lina Mukherjee.

Lina Mukherhee dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Selasa, 18 September 2023, terkait kasus pidana yang melibatkan konten makan daging babi. 

Ya, Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai oleh Romi Sinatra SH MH, menemukan Lina Mukherjee bersalah atas perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam, melalui kontennya di TikTok yang viral itu.

BACA JUGA:Diringkus, Terduga Penista Agama dan Penghina Nabi Muhammad di Sumatera Utara oleh Polres Toba

Perbuatannya, yang menampilkan dirinya makan daging dan kulit babi sambil membaca bismillah, telah menyebabkan kegaduhan di media sosial (medsos) dan dianggap mengganggu ketenangan umat Islam.

Selain hukuman penjara, Lina juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan Lina, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini

Namun, pembelaan yang diajukan melalui kuasa hukumnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Lina Mukherjee, yang hadir langsung dalam sidang, menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: