Kejari OKU Timur Sita Uang dari Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur, Segini Jumlahnya!

Kejari OKU Timur Sita Uang dari Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur, Segini Jumlahnya!

PRESS RELEASE : Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang Rp 2.477.053.312 rupiah yang telah digunakan tiga tersangka.--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang Rp 2.477.053.312 rupiah yang telah digunakan tiga tersangka.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Skom SH MM MH melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH MH, Selasa 19 September 2023.

"Hari ini kita melakukan penyitaan terhadap uang yang telah digunakan tersangka Rp2,4 milliar," katanya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan kasus ini, ada kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Tim penyidik kejaksaan berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya Rp 2 miliar kita melakukan aset resing harta milik para tersangka," tegasnya.

Dikatakan, uang yang disita ini akan dititipkan ke penampungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Sedangkan untuk penetapan tersangka baru. Tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan 3 tersangka kasus Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten OKUTimur tahun 2019 - 2021.

Yang dananya bersumber dari dana hibah yang diberikan pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 16 miliar.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya

Ketiga tersangka berinisial K selaku PPK menjabat sejak Oktober 2019 - Juli 2020. Tersangka berinisial AW selaku PPK menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai.

Tersangka berinisial M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP). "Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka sudah kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Martapura. Sedangkan untuk tersangka berinisial K telah ditahan dalam.perkara lain di kejaksaan Prabumulih," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Skom SH MM MH melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan, untuk peran para tersangka bahwa K dan aw sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) Untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.

"Sedangkan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) bahwa k merupakan orang yang memanipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: