Kasus Langka, Lagi Proses Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Terdakwa Meninggal
Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A-baik-internet
“Sebagai konsekuensi dari meninggalnya terdakwa, pidana badan tidak dapat dijatuhkan karena gugur demi hukum. Untuk hukuman tambahan dan hal lainnya, tetap akan diumumkan,” ungkap Sahlan.
Meski begitu, pihak pengadilan akan melakukan koordinasi dengan hakim yang menangani kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Lagi
Belum Pernah Terjadi
Kejadian ini menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sehingga pihak berwenang perlu memastikan tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini dengan memeriksa aspek hukum yang relevan.
Sebelumnya, dalam sidang yang menjeratnya, Ir H Iriadi MS diduga telah menerima dana sebesar Rp440 juta.
Selama menjabat sebagai pengguna anggaran di Bawaslu. Selain itu, tersangka juga diduga telah meminta uang sebesar Rp80 juta.
Uang itu untuk diberikan kepada Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Siswantoro, saat kunjungan kerja ke Palembang, melalui perantara Karlisun dan Ahmad Taufik.
Kematian Ir H Iriadi MS meninggalkan tanda tanya besar dalam penyelesaian kasus ini. Lalu, pihak berwenang akan terus mengusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan dijalankan dengan sebaik-baiknya. (Nsw/seg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumateraekspres.id