KPU Rp 39,8 Milliar-Bawaslu Rp 15,1 Milliar, Bupati Enos Teken Perjanjian Dana Hibah Pilkada
FOTO : DEO/OKUTPOS TERLIHAT : Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Ketua KPU OKU Timur dan Ketua Bawaslu OKU Timur, di Media Center Pemkab OKU Timur--
MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Akhirnya Dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Total dana hibah yang diberikan KPU dan Bawaslu sekitar Rp 54.985.000.000.
Rinciannya KPU Rp 39.840.000.000 dan Bawaslu Rp 15.145. 000.000. Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),
Ketua KPU OKU Timur dan Ketua Bawaslu OKU Timur, di Media Center Pemkab OKU Timur, Jumat 10 November 2023.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan bahwa dana hibah tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana Rp 54 milliar belum termasuk TNI dan Polri. Yang kemungkinan di tambah TNI Polri di angka Rp 60 milliar.
BACA JUGA:Gelar Pelatihan Kain Jumputan, Mewujudkan Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi
"Ini kita umumkan. Kemaren sudah naskah hibahnya sudah tandatangan se Sumsel serentak," kata Bupati didampingi Kepala Badan Kesbangpol H Faizal, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Hj Sri Suhartati, Jumat 10 November 2023.
Bupati berpesan agar dan hibah tersebut digunakan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya.
"Pakailah anggaran itu dengan baik dan sesuai juknis. Mudah-mudahan Pilkda 2024 berjalan lancar, kedamaian dan adem ayem di OKU Timur," katanya.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto menhatakan Dana Hibah untuk pengawasan Pilkada tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur Disetujui Rp 15,1 milliar.
Sebelumnya Bawaslu mengajukan Rp 33 milliar untuk pengawasan Pilkada Kabupaten OKU Timur tahun 2024. Jumlah itu diajukan oleh Pimpinan Bawaslu periode sebelumnya.
BACA JUGA:Mau Berobat ke RSUD Martapura, Ini Jadwal Rutinnya Jumat 10 November 2024, Syaratnya Cek
Dikatakannya, dari jumlah dana hibah tersebut terbesar diperuntukan honor penyelenggara, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga desa/kelurahan.
"Dana hibah ini yang paling besar ialah untuk honor. Kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis internal dan sosialisasi kita kurangi jika tidak terlalu dibutuhkan. Serta biaya SPPD juga banyak dikurangi sesuai dengan kebutuhan yang ada," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: