KPU Rp 39,8 Milliar-Bawaslu Rp 15,1 Milliar, Bupati Enos Teken Perjanjian Dana Hibah Pilkada

KPU Rp 39,8 Milliar-Bawaslu Rp 15,1 Milliar, Bupati Enos Teken Perjanjian Dana Hibah Pilkada

FOTO : DEO/OKUTPOS TERLIHAT : Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Ketua KPU OKU Timur dan Ketua Bawaslu OKU Timur, di Media Center Pemkab OKU Timur--

Ia juga menyampaikan, untuk menghindari kesalahan dalam pengunaan dana hibah ini pihaknya TAPD untuk menyusun anggaran ini bersama-sama.

Selain itu kegiatan yang tidak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan banyak yang dihapus oleh Bawaslu OKU Timur.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bupati OKU Timur Enos Raih Penghargaan Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

"Kami juga meminta bantuan ahli keuangan dari Pemda untuk membantu kami nantinya. Supaya apa yang nanti dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur tidak melanggar aturan yang ada," ungkapnya.

Jadi lanjut kata dia menyampaikan untuk penyusunan anggaran yang baru ini benar-benar dilakukan penyesuaian.

Bahkan Bendahara Bawaslu OKU Timur yang baru ini diikutkan juga pelatihan sertifikat Bendahara supaya memahami tentang keuangan.

"Jadi kami sangat berhati-hati dalam pengunaan anggaran dana hibah ini. Kami akan menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: