Penyertaan Modal Pemkab OKU ke PDAM Tirta Raja Hingga 2016 Cukup Fantastis
![Penyertaan Modal Pemkab OKU ke PDAM Tirta Raja Hingga 2016 Cukup Fantastis](https://okutimurpos.disway.id/upload/06dc49b836f4e0d1753f94d861bac16a.jpg)
Ilustrasi Penyertaan Modal Pemkab OKU pada PDAM Tirta Raja OKU-ist-internet
Aya (2) huruf b, sebesar Rp 750,000,000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dana ini dalam rangka penyusunan master plan dan bussinis plan pengembangan peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pada BAB IV SUMBER DANA, Pasal 4 ayat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4 ayat (2) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017.
Tujuan penyertaan modal tersebut, seperti tertuang pada Perda ini, BAB II (TUJUAN), Pasal 2 huruf a, yakni mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah.
Pasal 2 huruf b, yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada Perda Nomor 11 Tahun 2016 di bawah ini. (pur)
Ini tangkapan dari layar HP Tentang Perda No 11 Tahun 2016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rewrite