MK Tolak Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu

MK Tolak Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu

MK membacakan hasil keputusan uji materiil sistem pemilu 2024, Kamis 15 Juni 2023. -Mahkama Konstitusi---

Adapun pemohon uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi mengajukan uji materi aturan tentang sistem pemilu.

BACA JUGA:Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Dalam petitum permohonan itu, para pemohon meminta MK membatalkan kata 'terbuka' dan 'proporsional' yang tercantum di Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

Selain itu, para pemohon juga menggugat frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara” yang terteda dalam Pasal 422 UU Pemilu.

BACA JUGA:Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Para pemohon itu juga menganggap pemilu dengan sistem proporsional terbuka membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Oleh karena itu, enam pemohon dalam permohonan mereka juga meminta MK menetapkan penggunaan sistem tertutup untuk menggantikan sistem proporsional terbuka di Pemilu Legislatif 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: