MK Tolak Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu

MK Tolak Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu

MK membacakan hasil keputusan uji materiil sistem pemilu 2024, Kamis 15 Juni 2023. -Mahkama Konstitusi---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan setiap dalil yang diajukan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA:Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan, Kami 16 Juni 2023, MK menganggap dalil para pemohon dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu berlebihan.

MK mementahkan dalil para pemohon. Misalnya, MK membantah dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka membahayakan NKRI dan Pancasila.

BACA JUGA:Keren, Brigpol Agung Suprayitna Anggota Satlantas Polres OKU Timur Raih Juara Pertama Lomba Safety Driving

MK berpendapat Indonesia sudah memiliki aturan yang mengantisipasi pelaku politik mengancam NKRI dan Pancasila. Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon berlebihan ketika menganggap sistem proporsional terbuka mendistorsi peran parpol dalam pemilu.

Lembaga negara yang dipimpin Anwar Usman itu beranggapan parpol tetap memiliki peran dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA:Takjub! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes

"Dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan sebelum pengucapan amar di MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

MK juga membantah dalil pemohon soal penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka memunculkan para calon anggota DPR atau DPRD yang pragmatis. Menurut MK, parpol sebenarnya punya peran dalam mencegah pragmatisme dalam politik.

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Muratara, Ini Kata Gubernur Herman Deru

Adapun, para pemohon mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu. Ketentuan itu berbunyi 'pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: